Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Hortikultura I Sejak 2016, Impor Bawang Merah Tak Direkomendasikan karena Surplus

Waspadai Bawang Impor Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Modus importir untuk mengelabui petugas pelabuhan yaitu mencampur bawang bombai berukuran kecil dengan yang berukuran besar.

Jakarta - Harga bawang merah yang saat ini sedang membaik di tingkat petani terancam terpukul oleh masuknya bawang bombai merah (red onion) impor asal India yang secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal. Saat ini, bawang bombai merah asal India yang tidak sesuai ukuran yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 tahun 2017 telah masuk melalui Tanjung Perak dan Belawan.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan sejak 2016 sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi impor bawang merah (shallot). Produksi di dalam negeri per tahun sudah mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan hanya berkisar 1,2 juta ton. Bahkan, Indonesia mampu mengekspor lebih dari 7.600 ton ke berbagai negara, seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste, dan Taiwan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, menyebutkan pihaknya mengindikasikan adanya importir bawang bombai yang menyalahi ketentuan di atas. Bawang bombai merah yang boleh masuk di Indonesia sesuai Kepmentan 105/2017 adalah yang berukuran diameter lebih dari 5 sentimeter.

"Jika memasukkan bawang bombai berukuran kurang dari 5 sentimeter berarti menyalahi ketentuan tersebut," tegasnya, di Jakarta, Selasa (8/5).
Kementan mengakui memiliki bukti data bawang bombai merah ukuran kecil masuk diperiksa Karantina Tanjungperak dan Belawan, bukti foto dan video terkait pemasukan bawang bombai yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Prihasto memerinci modus yang digunakan importir untuk mengelabui petugas pelabuhan yaitu mencampur bawang bombai berukuran kecil dengan yang berukuran besar. "Biasanya diselipkan di tengah kontainer sehingga sulit dideteksi," jelasnya.

Dia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Bareskrim dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut kasus ini. Kementan akan menindak tegas importir yang memasukkan bawang bombai merah berukuran kecil.

Selanjutnya, Prihasto meminta pedagang tidak memperjualbelikan bawang bombai merah ukuran kecil, kepada konsumen agar teliti saat membeli bawang merah jangan sampai terkecoh dengan iming-iming harga murah, di pasar banyak yang dioplos dengan bawang merah lokal.

Wajib Tanam

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi, menepis anggapan aturan wajib tanam bawang putih sebagai penyebab lonjakan harga komoditas tersebut. Karena itu, kebijakan wajib tanam bagi importir tetap berlanjut.

"Kewajiban tanam bagi importir bawang putih kan tidak sesulit seperti opini yang berkembang selama ini, asalkan importir mau terjun langsung dan bermitra dengan kelompok tani binaan Dinas Pertanian," tegas Suwandi.

Suwandi menyebutkan beberapa importir sukses menanam seperti yang terjadi di Banyuwangi, Temanggung, dan Lombok Timur.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top