Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waspada! Kementan Ungkap Kasus PMK Menjalar ke 21 Provinsi dengan Tiga Wilayah Ini Zona Merah, Lebih dari 300 Ribu Ekor Hewan Ternak Terpapar

Foto : Antara

Petugas Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan mengecek kondisi hewan kambing di salah satu pedagang musiman hewan kurban di Pekalongan, Jawa Tengah.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak telah mewabah di 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota. Jumlah tersebut bertambah dari beberapa hari sebelumnya yang masih terjadi di 19 provinsi.

"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," kata Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Makmun dalam konferensi pers daring di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (6/7).

Sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra menyebutkan terdapat tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok. Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah lantaran 70 persen wilayahnya telah terdapat wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak.

Karena itu, Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top