Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Waspada Ancaman Penipuan Haji! Kemenag Mengimbau Jemaah Calon Haji Membayar Denda Sesuai Aturan Arab Saudi, Catat Ketentuannya

Foto : Reuters

Ilustrasi ibadah haji.

A   A   A   Pengaturan Font

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kementerian Agama (Kemenag), Akhmad Fauzin mengimbau jemaah calon haji yang sudah berada di Tanah Suci untuk segera membayar Dam berdasarkan aturan Arab Saudi.

"Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran Dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib," ujar Fauzin.

Dam sendiri bisa diartikan sebagai denda berupa menyembelih hewan karena telah menyelenggarakan ibadah haji Tamattu (umrah dahulu, lalu berhaji).

Fauzin mengatakan Pemerintah Arab Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat petunjuk mengenai Dam dan kurban 1443 Hijriah pada musim haji tahun ini.

Dalam surat yang ditujukan kepada perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand itu menginformasikan bahwa para jemaah dapat membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan Arab Saudi. Adapun saluran pembayaran yang dimaksud, yakni Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top