Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Orientasi Jurnalistik PWI

Wartawan Harus Miliki Standar Kompetensi

Foto : KORAN JAKARTA/RAMA AGUSTA

Beri Pembekalan I Sekretaris PWI DKI Kesit B Handoyo (Kiri), didampingi Penasihat PWI Jaya, Ismed Rauf saat memberikan pemahaman akan pentingnya standar kompetensi bagi wartawan dalam orientasi wartawan PWI di Jakarta, Sabtu (8/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Puluhan wartawan dari berbagai media mengikuti orientasi jurnalistik sebagai syarat untuk menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia, di Gedung Prasada Sasana, Sabtu (8/9).Dari acara tersebut, diharapkan wartawan dapat memiliki standar kompetensi yang baik, serta memegang teguh kode etik jurnalistik (KEJ) guna menjaga kepercayaan publik.

Sekretaris PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers terutama Dewan Pers. Standar kompetensi itu ungkap Kesit, menjadi alat ukur profesionalitas wartawan.

Kemampuan untuk memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa jurnalistik tidak dapat dilepaskan dari kaitan kompetensi wartawan. Hal ini juga menyangkut kemahiran melakukan kemampuan yang bersifat teknis. "Di sinilah dapat diketahui tentang profesionalitas wartawan dalam membuat berita," ujar Kesit.

Kesit menegaskan, dalam keanggotaan PWI, dikenal dengan dua masa keanggotaan, yakni calon anggota muda yang dikeluarkan oleh PWI provinsi dan memiliki masa berlaku keanggotaannya selama dua tahun. Kemudian setelah dua tahun, kalau anggota mudah ingin naik tingkat menjadi anggota biasa, terlebih dahulu harus mengikuti ujian kompetensi wartawan yakni standar kompetensi wartawan.

Kendati menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara, namun bukan berarti setiap warga negara bisa melakukan pekerjaan kewartawanan. Ada ketentuan yang perlu dijadikan sebagai pedoman dalam dalam melaksanakan profesi kewartawanan itu. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang menjadi alat ukur profesionalitas wartawan.

"Kami (PWI) ingin wartawan itu memiliki kompetensi, bukan wartawan yang tidak jelas, gak bisa menulis, teror sana-sini atau bahkan mengejar 'amplop' saja," tegasnya. Standar kompetensi wartawan membagi wartawan dalam tiga kelompok, yaitu wartawan muda, madya dan utama. Dimana wartawan muda harus mampu membuat setidaknya berita lurus sekitar 100 kata yang memenuhi 5W+1H.

Wartawan madya harus mampu membuat tulisan lebih panjang tujuh paragraf dengan 240 kata. Sedangkan wartawan utama menurut Dewan Pers harus mampu memisahkan tajuk rencana atas kondisi faktual dan menjadi kepentingan publik. Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan menyatakan, wartawan diberikan kebebasan memilih organisasi wartawan. Namun meski begitu, wartawan berkompetensi itu haruslah berpegang teguh pada KEJ sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top