Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keadilan Warga -- Saat Ini Menyampaikan Pendapat Bisa lewat Internet

Warganet Harus Dilindungi

Foto : Istimewa

Ilustrasi warganet

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Warganet yang menyampaikan aspirasi dan pandangan lewat dunia internet harus memperoleh perlindungan dari negara sebagai bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi. Pernyataan ini disampaikanDosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ade Adhari, di Jakarta, Minggu (14/11).

"Ini negara demokrasi. Maka, menyampaikan argumentasi atau pendapat di dunia maya merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi," kata Ade Adhari dalam seminar bertajuk "The Power of Warganet: Pengaruhnya Terhadap Penanganan Perkara oleh Aparat Penegak Hukum, "Kegiatan disiarkan secara langsung di kanal YouTube KSHI FH Undip.

Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law ini juga menekankan bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh warganet di dunia internet harus dipandang sebagaisocial movementatau pergerakan sosial oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Jadi, jangan dipandang sebagai kegiatan yang mengancam kekuasaan.

"Hal itu menandakan bahwa masyarakat bergerak. Ini menandakan bahwa masyarakat tidak tinggal diam. Rakyat mulai cerdas dalam melihat dan menilai situasi," papar dia.

Oleh karena itu, menurut Ade, pemerintah tidak seharusnya menetapkan peraturan yang menjerat para warganet ketika mereka menyuarakan petisi atau tagar terkait dengan isu-isu tertentu. Kebebasan para warganet dalam menyampaikan pandangan merupakan salah satu indikator dari baik maupun buruknya penerapan prinsip demokrasi di Indonesia.

Ade mengutip pernyataan peneliti sosial William Lawrence Neuman. Dia mengatakan bahwa ketika warga negara bertindak atau bergerak, memiliki suatu alasan di belakangnya. Tugas negara, tutur Ade, menggali lebih dalam isi permasalahan dan penyebab warganet menyampaikan protes.

"Negara mesti mencari tahu apa yang mau dikatakan oleh warga negara, bukan membelenggu petisi atau tagar dengan cara menjerat para warganet," ucap dia.

Dengan demikian, untuk memfasilitasi penegakan prinsip demokrasi, negara seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada warganet yang menyampaikan argumentasi di dunia maya. Itu sebagai bentuk dari pergerakan sosial.

"Saat ini, aspirasi bukan hanya disampaikan oleh warga di depan Gedung DPR, tetapi juga disampaikan di dunia internet," ujar Ade.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top