Warga yang Keluar Daerah Wajib Lampirkan Surat Negatif Covid-19
TINJAU STASIUN MANGGARAI I Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai menjelang Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Jakarta Senin (8/6).
Kawasan Penyangga
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif. Surat keterangan itu berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan. Seseorang juga dapat menggunakan surat hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif, yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
"Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi (penyangga)," ujar Raditya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengingatkan masyarakat bahwa ancaman penularan Covid-19 belum berakhir. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi penularan virus korona. "Ancaman Covid-19 belum berakhir. Ancaman penyebaran itu masih ada," ujar Doni. Ant/fdl/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya