Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masa Adaptasi Baru

Warga yang Keluar Daerah Wajib Lampirkan Surat Negatif Covid-19

Foto : ANTARA/TIM KOMUNIKASI PUBLIK GUGUS TUGAS NASIONAL

TINJAU STASIUN MANGGARAI I Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai menjelang Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Jakarta Senin (8/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Surat bernomor 7 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 6 Juni 2020 oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo. Salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif.

"Surat tersebut terbit menyusul dibukanya sektor ekonomi di beberapa wilayah sehingga berimplikasi pada peningkatan perjalanan orang di masa pandemi. Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, Senin (8/6).

Dalam surat edaran, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. "Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tutur Raditya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top