Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Sri Lanka Ditangkap Diduga Lakukan "Skimming"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KUDUS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka, Rasaiah Satheeskumar (31 tahun), ditangkap petugas Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah. Rasaiah ditangkap karena diduga melakukan upaya pencurian informasi kartu debit atau skimming di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI, di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

"Rasaiah hanya beridentitas UNHCR beralamat Gading Serpong, Tangerang, itu ditangkap pada 5 April 2019. Sebelumnya, dia berupaya melakukan skimming di sebuah ATM BRI di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada 5 April 2019," kata Kapolres Kudus AKBP Saptono, di Kudus, Senin (6/5).

Saat berada di dalam ruang ATM BRI tersebut, kata Saptono, salah seorang warga yang kebetulan juga antre merasa curiga dengan pelaku yang terlalu lama di dalam ATM dan tindakannya juga mencurigakan. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkannya kepada Polres Kudus untuk ditindaklanjuti.

Atas laporan tersebut, tambah Saptono, pelaku yang sedang berada di Alun-alun Kudus akhirnya diamankan ke Polres Kudus untuk disidik. Dari tangan tersangka ditemukan 26 kartu debit dari berbagai bank dan dua telepon genggam.

SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top