Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Warga Nonpemilih Pemula Diberi Waktu Rekam Data

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Penduduk dewasa yang berusia di atas 23 tahun harus secepatnya merekam data e-KTP. Pemerintah memberi tenggat sampai tanggal 31 Desember 2018. Bila belum merekam datanya bakal di nonaktifkan.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (19/9). Menurut Zudan kebijakan tenggat waktu merekam bagi warga di atas usia 23 tahun atau non pemilih pemula untuk segera merekam merupakan tindaklanjut dari Rakornas II Kependudukan di Semarang yang telah digelar pada 13 September 2018." Sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam, harus segera merekam," kata Zudan.

Apabila sampai 31 Desember 2018, lanjut Zudan mereka belum juga merekam, datanya akan dinonaktifkan. Dan data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila mereka datang melakukan perekaman e-KTP. Zudan juga mengingatkan para Kepala Dinaa Dukcapil khususnya di kabupaten atau kota untuk mempersiapkan pelayanannya di daerah masing-masing. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top