Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pendapatana Daerah - Target Penerimaan Sebesar Rp125 Miliar

Warga Lebak Diminta Taat Pajak

Foto : ANTARA/HO-Mansur
A   A   A   Pengaturan Font

Begitu juga aparat kecamatan, desa, dan kelurahan setempat dapat bekerja maksimal untuk menyukseskanrealisasi pencapaian pajak daerah. Pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2022 sebesar 125 miliar rupiah. Namun sampai 17 Mei baru terealisasi 53 miliar (42.69 persen) atau kurang 71 miliar rupiah.

Heru optimistis target bisa terealisasi jika tingkat kesadaran masyarakat meningkat untuk melunasi kewajiban melunasi pajak daerah. Selama ini, pemerintah daerah terus menggenjot sumber penerimaan pajak daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak karena secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, dia ditargetkan sebesar 125 miliar dari 11 jenis penerimaan pajak daerah.Rinciannya, pajak hotel 380 juta rupiah, pajak restoran 6 miliar, pajak hiburan 350 juta, pajak reklame 750 juta dan pajak penerangan jalan 22 miliar rupiah.

Begitu juga pajak parkir 530 juta, pajak air tanah 252 juta, pajak sarang burung walet 13 juta rupiah. Ada juga pajak mineral bukan logam 26 miliar, pajak bumi dan bangunan 32 miliar dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 37 miliar rupiah.

"Kami optimistis sampai akhir tahun 2022 atau masih tujuh bulan lagi bekerja keras untuk mencapai target pajak daerah sebesar 125 miliar rupiah," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top