Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Masyarakat

Warga KTP Luar DKI Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji ketika meninjau vaksinasi di salah satu gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, warga dengan KTP non DKI Jakarta bisa langsung ke sentra vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, selain mendaftar melalui aplikasi.
"Bisa isi aplikasi JAKI, bisa bawa surat keterangan (domisili) RT atau kantornya (keterangan kerja), langsung datang juga tidak apa-apa," kata Isnawa Adji di Jakarta, Rabu (23/6).
Menurut dia, pilihan tersebut untuk memberikan kemudahan dan mempercepat vaksinasi di Jakarta termasuk bagi warga yang memiliki KTP luar DKI namun berdomisili di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sedang menggencarkan vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa KTP DKI atau surat domisili. Sedangkan bagi warga yang memiliki KTP luar Jakarta harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan di DKI Jakarta.
Salah satu kecamatan di Jakarta Selatan yang mulai melonggarkan persyaratan di antaranya Kecamatan Cilandak.
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, pihaknya menerima vaksinasi bagi warga dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tanpa perlu melengkapi surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja.
Warga Jabodetabek juga bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi untuk langsung disuntik vaksin, menyesuaikan dengan slot yang tersedia. Sedangkan bagi warga di luar KTP DKI Jakarta dan kawasan Bodetabek, tetap harus melengkapi surat keterangan kerja dari perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, persyaratan surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin.
Selain itu, kata Siti Nadia, distribusi vaksin hingga saat ini masih didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi.

Surat Domisili
Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyatakan, layanan vaksinasi Covid-19 bagi warga non KTP DKI Jakarta dapat dilakukan, meski tanpa dilengkapi surat keterangan domisili guna mempermudah prosedur.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, sejumlah sentra vaksin di Jakarta Pusat, salah satunya di Tanah Abang, tidak memerlukan surat keterangan domisili. Warga non DKI hanya perlu membawa KTP untuk mendapat layanan vaksin.
"Prosedurnya kalau dia ada KTP, ada NIK-nya, itu boleh. Yang penting dia terdaftar," kata Irwandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top