Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatan "Class Action"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara mencabut gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal relokasi lahan pemukiman. Pencabutan lantaran warga menilai keinginan mereka telah terpenuhi usai Pemprov DKI berganti kepemimpinan.

Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan usai terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 pada 21 Mei lalu. Surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menjadi dasar hukum sesuai keinginan warga yakni melaksanakan penataan kampung di Jakarta.

"Pada intinya juga apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhi dengan adanya putusan gubernur tersebut," ujar Nelson di kantor PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6)

Pencabutan gugatan juga dilakukan untuk menghindari perbedaan hasil putusan pengadilan. Warga, kata dia, sepakat untuk ikut program pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan perbedaan antara putusan dengan nanti pelaksanaan dari Keputusan Gubernur tersebut warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan," tutur dia.

Menurut Nelson, kesepakatan mencabut gugatan juga diperkuat dengan adanya master plan pembangunan kembali Kampung Akuarium. Dia memprediksi tahun 2019 proses pembangunan selesai dengan dasar hukum tersebut. "Keputusan gubernur ini memberikan dasar hukum awal bagi penataan 21 kampung yang ada di Jakarta, salah satunya adalah Kampung Akuarium," kata dia.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top