Warga Jakarta Jangan Hanya Diberi Informasi Normatif
Tangkapan layar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam seminar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Badan Publik, baik milik pemerintah maupun nonpemerintah, menyampaikan informasi secara berkala kepada umum.
JAKARTA - Di era keterbukaan sekarang, Badan Publik DKI harus memenuhi permintaan informasi sesuai dengan harapan warga. Informasi jangan lagi sekadar respons normatif. Penegasan ini disampaikan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.
"Pemprov Jakarta sudah tidak zamannya lagi menyampaikan informasi normatif. Mereka harus menyampaikan informasi sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat," tandas Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, KI Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho.
Dia mengatakan ini dalam seminar Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (5/10). Agus menjelaskanbahwa UU KIP sudah mewajibkan Badan Publik, termasuk badan pemerintah dan nonpemerintah, menyampaikan informasi secara berkala kepada umum.
Informasi tersebut harus disampaikan secara mandiri, tanpa harus diminta terlebih dulu oleh rakyat. Apalagi, jika informasi tersebut tergolong serta-merta. Ini adalah informasi terkait hajat hidup orang banyak seperti informasi kebencanaan. Informasi seperti ini harus segera disampaikan, tidak boleh ditunda-tunda.
"Jadi, ibarat informasi itu dipasang di etalase berupa situs internet, media sosial atau lainnya," tegasnya. Meski demikian, Agus mengutarakan, tidak seluruh informasi Badan Publik perlu diberikan kepada masyarakat. Sebab Badan Publik boleh menetapkan informasi tertentu sebagai dikecualikan dari akses publik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya