Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Warga Israel Keturunan Palestina Divonis Hukuman Mati di Uni Emirat Arab Karena Hal Ini, Kemlu Akan Selamatkan

Foto : Antara/Reuters/Christopher Pike

Bendera Uni Emirat Arab dan Israel berkibar saat kedatangan delegasi Israel dan AS di Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 31 Agustus 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

YERUSALEM - Kementerian luar negeri Israel berjanji untuk bekerja sama dengan Uni Emirat Arab (UAE) untuk menyelamatkan seorang warganya yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan UAE.

Wanita bernama Fidaa Kiwan itu diadilidalam kasus kejahatan narkoba, kata Tami Ullmann,pengacaranya, Rabu (6/4).

Dia ditangkap di Dubai pada 2021 karena diduga membawa 50 gram kokain dan 500 gram ganja, kata Ullmann.

Ullmann mengaku bekerja sama dengan seorang pengacara di UAE untuk mengajukan banding agar hukuman Kiwanbisa dikurangi. Dia juga meminta bantuan kemlu Israel.

"Ini Ramadhan. Kami ingin Fidaa di rumah. Yang kami inginkan hanyalah pengampunan, kami ingin dia hidup," kata seorang teman masa kecil Kiwan kepada Reuters.

Kiwan, 38 tahun, adalah seorang warga Israel keturunan Palestina.

"Israel tidak bisa membiarkan salah satu warganya mendapatkan hukuman mati - terlebih lagi untuk pelanggaran dalam skala yang, bila di Israel, hanya akan dihukum beberapa tahun (penjara)," kata Eyal Siso kepada radio Kan.

Siso adalah seorang pejabat kemlu Israel yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warga di luar negeri.

Israel dan UAE telah menormalisasi hubungan dalam sebuah kesepakatan pada 2020.

Sejumlah kejahatan dapat dikenakan hukuman mati di UAE, namun hukuman seperti itu jarang diterapkan.

Dua eksekusi terakhir yang dilaporkan kepada publik di UAE terjadi pada 2015 untuk kasus terorisme dan pembunuhan, dan pada 2017 untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak.

KemluUAE tidak menanggapi permintaan untuk mengomentari kasus yang dialami warga Israel tersebut.

Pada 2020, Israel mengamankan pembebasan salah satu warganya yang dijatuhi hukuman penjara di Rusia karena kasus narkoba setelah melakukan lobi tingkat tinggi.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top