Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
enanganan Pandemi/DKI Akan Perketat Tempat Wisata saat Libur Akhir Tahun

Warga Ibu Kota Diimbau untuk Tidak Lengah

Foto : Antara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level Tiga di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. "Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional. "Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Muhadjir mengatakan kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021, menunggu Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Target Terlampaui
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top