Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengetatan Mobilitas

Warga DKI Diminta Waspadai Varian Baru Covid-19

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Pengunjung memilih baju saat pemberlakuan PPKM Level 2 di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta, Rabu (1/12). Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 30 November hingga 13 Desember 2021 karena adanya peningkatan kasus Covid-19 selama lima hari berturut-turut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat Ibu Kota untuk mewaspadai varian baru Covid-19 pada saat PPKM level dua.
"Kita berharap libur Natal dan Tahun Baru tidak ada peningkatan kasus Covid-19, apalagi sekarang ada varian baru," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12).
Riza Patria mengingatkan, masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak euforia, karena masih adanya pelonggaran di sejumlah kegiatan masyarakat, meski ada peningkatan level PPKM di DKI dari level satu menjadi level dua.
Menurut Riza, peningkatan level PPKM itu sebagai bentuk antisipasi libur pada Natal dan tahun baru 2022, sekaligus proses menuju PPKM level tiga yang rencananya akan diterapkan serentak oleh pemerintah pusat.
"Tujuan diberlakukan PPKM level dua, untuk proses antisipasi liburan Natal dan tahun baru di mana nanti diberlakukan PPKM level tiga. Jadi, saya kira salah satu yang baik ada proses level satu, dua, tiga, supaya masyarakat lebih berhati-hati," ucapnya.
Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021, DKI Jakarta masuk PPKM level dua. Dengan peningkatan level itu, sejumlah aktivitas masyarakat kembali diperketat dengan pengurangan kapasitas dan jam operasional. Wagub DKI Jakarta, Riza Patria, memastikan seluruh kegiatan masih tetap bisa berjalan.
"PPKM level dua itu kan hanya mengurangi kapasitas dari 75 persen menjadi 50 persen, kemudian jam operasional dari pukul 22.00 WIB jadi pukul 21.00 WIB. Jadi memang ada beberapa perubahan. Banyak sektor atau unit kegiatan, tapi semuanya tetep berjalan," imbuh Riza.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional untuk antisipasi penyebaran varian baru Covid-19 yakni Omicron.
Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Larang ASN Cuti
Pemprov DKI Jakarta juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021.
Dalam akun media sosial BKD DKI disebutkan dengan jelas bahwa SE Nomor 79 Tahun 2021 melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sedangkan SE 45 Tahun 2021 menyebutkan ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top