Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sebaran Korona - DKI Segera Implementasikan Darurat Sipil

Warga Diminta Serius Lakukan Jaga Jarak Fisik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terkait dengan karantina wilayah, Anies mengaku mengaku sudah mengusulkan karantina wilayah di Jakarta ke pemerintah pusat.

"Dalam usulan kami, ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan, adalah energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Itu yang kita pandang perlu mendapat perhatian. Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain jadi itu contoh saja. Lima tapi tidak terbatas lima. Artinya kebutuhan- kebutuhan pokok yang lain tetep harus bisa berkegiatan seperti semula. Jadi lima itu esensial," ungkapnya. Anies juga mengaku telah menyiapkan semua skenario dalam penerapan lockdown, termasuk dalam menyusun distribusi logistik untuk masyarakat. Diakuinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan terbatas dalam penerapan lockdown.

Baca Juga :
Ganjil Genap

"Itu semua keputusannya bukan di kita tapi kita menyiapkan untuk semua langkah. Karena seperti kita ketahui tadi bapak Presiden memberi arahan mengenai pembatasan social berskala besar dan itu sesuai dengan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan. Jakarta, dalam dua pekan ini sudah melaksanakan," jelas Anies. Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto mendesak Pemprov DKI Jakarta segera mengimplementasikan pembatasan sosial skala besar dengan menerapkan darurat sipil.

"(Pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil) ini sebenarnya sudah bisa ditindaklanjuti di Jakarta dengan uraian teknis yang lebih detail. DKI perlu memaksimalkan pembatasan sosial sebagai terjemahan dari perintah tersebut," katanya. Pembatasan sosial skala besar dengan penerapan lockdown, ungkapnya, bisa dimulai per Kelurahan, RT/RW dengan konsekuensi dukungan penuh dari pemerintah untuk seluruh warga. Dia juga menyarankan pembuatan aturan atau pedoman untuk masyarakat Jakarta secara substansi dan teknis.

pin/P-5
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top