Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Diajak Jaga Keamanan Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

Foto : ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta, sesaat setelah ditangkap penyidik KPK di Jayapura, Selasa (10/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan di Jayapura.

Tim penyidik KPK telah melakukan penangkapan pada tersangka LE yang proses penangkapan dibantu Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan. Saat ini tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta.

"Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum, tidak ada kepentingan lain, tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka pun juga kami penuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata Jubir KPK Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018--2023.

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top