Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Warga Cibubur Indah 2 Minta Lurah dan Camat Tidak Biarkan Pengembang Rawabola Bobol Tembok Pembatas

Foto : Istimewa

Camat Ciracas, Jakarta Timur Yus Wil Rasyid usai mediasi di Jakarta, Selasa (21/3)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Sejumlah warga perumahan kompleks Cibubur Indah 2 (CI-2), Kelurahan Kelapa Dua Wetan, mendatangi kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (21/3). Kedatangan warga tersebut untuk mengikuti mediasi oleh Camat Ciracas, Wis Yul Rasyid atas dugaan upaya pembongkaran paksa tembok pembatas oleh pengembang kavling lainnya di kampung Rawabola.

Perwakilan Masyarakat Cibubur Indah 2, Ricky Simanjuntak yang juga Sekretaris RT 007 RW 008, Kelurahan Kelapa Dua Wetan usai pertemuan dengan Camat dan pengembang kavling Rawabola mengatakan masalah antara berawal dari pembangunan kavling sebanyak 15 unit rumah oleh pengembang berinisial DK.

Pengembang kavling Rawabola itu kemudian memaksa membuka jalan dengan membongkar tembok pagar pembatas antara wilayah yang berdiri di komplek CI-2 dan Rawabola, guna kepentingan akses jalan bagi kavling yang akan dibangun. Oleh pengembang, merencanakan akses kavling tersebut akan melalui perumahan CI-2.

"Warga CI-2 menolak rencana tersebut, dan telah menyarankan pengembang untuk membuka akses jalan melalui jalan kampung Rawabola RT 006 yang telah tersedia. Pengembang tidak mengikuti usulan warga komplek CI-2 dan tetap berupaya membuat akses jalan melalui komplek kami," kata Ricky.

Warga C1-2 katanya telah berupaya sejak 2018 hingga saat ini menolak rencana pengembang yang menurut info dan sepengetahuan warga tidak memiliki izin-izin sebagaimana diperlukan oleh sebuah pengembang perumahan.

Warga pun sudah mengadu kepada Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sejak 2018, untuk mendapatkan sebuah kejelasan dan keadilan. Alih-alih mendapatkan titik temu, pertemuan-pertemuan tersebut selalu menghasilkan kebuntuan bagi warga.

Di sisi lain, pihak pengembang terus melakukan aksi intimidasi kepada warga CI-2 melalui kelompok-kelompok yang tidak dikenal oleh warga CI-2, untuk berupaya membongkar pagar pembatas tersebut. Terakhir terjadi pada hari Kamis, 17 Maret 2023, tiba-tiba sekelompok orang tidak dikenal datang ke lokasi didampingi pejabat setempat untuk membongkar paksa pagar pembatas.

"Kejadian ini berhasil dihadang oleh warga, sehingga tidak berjalan dengan lancar," kata Ricky.

Warga kata Ricky pun mengadu dan meminta Pemerintah baik di tingkat Kelurahan maupun di tingkat Kecamatan agar tidak membiarkan aksi sepihak pengembang kavling Rawabola.

"Sejak 2018 masyarakat di komplek Cibubur Indah 2 terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pihak Pemerintah setempat. Namun dari beberapa kali pertemuan hingga saat ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang baik. Pihak kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Kecamatan Ciracas bahkan terkesan memihak pihak pengembang dan melakukan pembiaran kepada pihak pengembang melakukan pembangunan kavling," katanya.

Pihak pengembang kavling pun tidak pernah melakukan upaya dialog dengan masyarakat Cibubur Indah 2 guna mencari solusi. Masyarakat juga mengaku terintimidasi oleh pihak Pengembang, karena lokasi tersebut sering didatangi oleh pihak Preman yang berusahamembongkar paksa tembok pembatas.

"Dari hasil pertemuan tadi tidak ada titik temu, tapi lebih fair bagi kami karena akan dilanjutkan ke Walikota, kita akan ditunggu kejelasannya," kata Ricky.

Namun setidaknya, statusnya makin jelas setelah dilakukannya pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut tadinya milik pengembang CI-2 dan diserahkan ke Pemda DKI sebagai fasilitas umum, bukan milik pengembang Rawabola.

"Sekarang kan jelas statusnya, karena kemarin di suratnya kita baca ditembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya tidak ada pengembang. Pada 2019, BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang Rawabola, tetapi di atas fasilitas umum perumahan," kata Ricky.

Pertemuan Lanjutan

Camat Ciracas, Yus Wil Rasyid usai mediasi mengatakan permasalahan tersebut tidak menemui titik temu, sehingga akan dilakukan pertemuan lanjutan di tingkat Walikota.

"Hasil pertemuan kali ini belum ada point keputusannya, masalah ini akan dibawa ke tingkat Walikota, kita nunggu nanti apapun keputusannya kita harus legowo," kata Yus.

Menurutnya status lahan merupakan fasilitas umum(fasum) dan tidak boleh ada bangunan diatasnya.

"Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan fasilitas umum, sebenarnya aturan Perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang jalan atau ruang taman harus dibongkar," tegas Yul.

Terkait intimidasi dan keberpihakan, Yul mengatakan tidak tahu menahu, karena dia baru beberapa bulan menjabat Camat di Ciracas.

"Kita tidak berpihak kemana mana, soal ada intimidasi atau apa saya tidak tahu, karena saya baru menjabat, kita pengayom kita berkoordinasi, sama sama mencari keadilan,harus ikut aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum," kata Yus.

Dia pun berharap masalah ini dapat segera selesai melalui musyawarah di Kantor Walikota Jakarta Timur.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top