Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pencoblosan

Warga Cacat Mental Dapat Sosialisasi Pemilu

Foto : ANTARA/HO-KPU Jakbar

Sebanyak 250 warga disabilitas mental di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng mendapatkan sosialisasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) dari KPU Jakarta Barat, Kamis (14/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPU Jakarta Barat memberi sosialisasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 kepada sekitar 250 warga disabilitas mental di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakbar. Sosialisasi tersebut untuk menjamin pemenuhan hak suara warga disabilitas mental di panti sosial bersangkutan dan di Jakbar secara umum.

Panti tersebut dihuni 791, tapi yang disabilitas mental sekitar 250. Mereka inilah yang kami beri sosialisasi mengenai Pemilu," jelas Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti dikutip Antara, di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (14/12).

Endang Istianti mengatakan bahwa berbeda dengan Pemilu 2019 yang mewajibkan para disabilitas mengikuti pemeriksaan medis terlebih dulu sebelum menjadi pemilih, dalam Pemilu 2024 ini, syarat tersebut sudah tidak berlaku.

"Dalam Pemilu 2019, mereka boleh memilih dengan pemeriksaan medis dulu. Karena sedang tidak terganggu jiwanya merupakan syarat wajib untuk memilih. Tapi dalam Pemilu 2024 ini tak perlu syarat tersebut," kata Endang.

Dia menegaskan bahwa kondisi mental seorang warganegara tidak mempengaruhi haknya untuk memilih dan dipilih. Dengan kata lain, apa pun kondisi mental seseorang, tetap punya hak sama untuk bisa memilih dan dipilih.

Selain itu, Endang mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tetapi dia juga akan mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk penghuni panti yang pindah karenaalasan mental.

"Kami sosialisasi ke seluruh panti dan yang masuk DPT atau tidak memilih karena sering berpindah tempat akibat kondisi mentalnya. Nanti akan kami urus juga DPTb-nya," jelas Endang.

Mengenai Tempat Pemungutan Suara, Endang menjadikan dua panti sosial khusus disabilitas mental Jakarta Barat, Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 sebagai TPS khusus. Tempat tersebut diibuat TPS karena penghuni disabilitas mental, tidak bisa keluar. Kemudian, menyusul diperlukannya penanganan khusus bagi ratusan penghuni disabilitas mental tersebut,Endang Istianti menunjuk pengurus panti sebagai petugas KPPS di TPS masing-masing.

"TPS-nya ada di dalam panti dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah pengurus panti. Pendampingnya juga pengurus panti. Mereka punya kekhususan," jelas Endang.

Baca Juga :
Mantan Gubernur

Di Jakarta Barat, terdapat 14.041 pemilih disabilitas yang terdaftar. Rinciannya, disabilitas fisik 5.227 orang, intelektual (154), mental (5.633), sensorik wicara (2.026), sensorik rungu (131) dan sensorik netra 870 orang. KPU Jakbar menetapkan 1.905.352 DPT dengan jumlah tempat TPS sebanyak 7.169 di 56 kelurahan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top