Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wapres Sebut Revisi UU Peradilan Militer Merupakan Hal Wajar

Foto : antarafoto

Wapres Ma'ruf Amin di Tarakan

A   A   A   Pengaturan Font

"Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Nomor 31) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi," jelas Wapres.

Sebelumnya Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, Senin (31/7), di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

Sejumlah pihak mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top