Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wamenkominfo: SE Etika Kecerdasan Buatan Lengkapi UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi

Foto : istimewa

Sarasehan AI Nasional bertema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital” di Jakarta, Jumat (19/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) pada 19 Desember 2023. Surat edaran tersebut sebagai tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.

Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Nezar, dalam Sarasehan AI Nasional bertema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital" di Jakarta, Jumat (19/1), surat edaran ini bersifat soft regulation yang diharapkan dapat menjadi panduan untuk pengaturan yang lebih tinggi.

"Dia (SE) melengkapi dan kita harapkan bisa menjadi komplementer jika ada kasus-kasus terkait dengan pelanggaran penggunaan AI bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain," ujar Nezar.

Nezar mengatakan, SE Etika Kecerdasan Artifisial dapat memacu industri untuk tidak ragu-ragu dalam inovasi mengacu kepada nilai-nilai etis yang ada di surat. Nezar mengharapkan partisipasi luas para pelaku industri untuk bisa mengakomodasi edaran itu

"Kami sangat berharap partisipasi lebih luas lagi nantinya, dari para pelaku industri, bisa mengadopsi surat edaran ini menjadi rujukan dalam pengembangan, pemanfaatan dan penggunaan dari AI," kata dia.

Hadirnya SE ini, kata dia, menunjukkan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak-dampak negatif AI di Indonesia terutama dalam perlindungan data pribadi, soal keamanan, inklusivitas dan lainnya.

"Kita harapkan surat edaran ini, tidak bersifat kayak nggak punya sanksi hukum segala macam," kata Wamen.

Sementara Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar berharap hadirnya SE Menkominfo No. 9/2023 tersebut menghasilkan kebijakan negara yang fleksibel bagi teknologi AI.

"Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri," katanya

ELSAM, lanjut Wahyudi, terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan sebagian sudah diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top