Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Izin Proyek -- Ajay Diharapkan Tidak Mempersulit Perizinan

Wali Kota Nonaktif Cimahi Didakwa Terima Suap Rp1,6 Miliar

Foto : Istimewa

Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priyatna

A   A   A   Pengaturan Font

Terdakwa Ajay diduga menerima uang suap secara bertahap dari Hutama melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.

BANDUNG - Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priyatna didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar 1.661.250.000 rupiah. Suap ini diterima untuk memuluskan izin proyek sebuah rumah sakit yang berlokasi di Kota Cimahi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata JPU KPK Budi Nugraha, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4).
Budi mengatakan suap itu diduga diterima Ajay dari pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan. Sehingga patut diduga pemberian itu untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatan Ajay yang bertentangan dengan hukum.
Dalam dakwaannya, menurut Budi, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap itu secara bertahap dari Hutama melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Adapun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Dikawal Ketat
Menurut Budi, pemimpin daerah yang menjabat sejak tahun 2017 itu hadir di PN Bandung dengan mengenakan rompi tahanan. Kehadiran Ajay dikawal ketat oleh personel polisi bersenjata.
KPK, tambah dia, menyatakan perbuatan Ajay itu bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Ajay telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.
Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.
Budi mengatakan Ajay meminta jatah dana kepada Hutama sebesar 3.297.189.746 rupiah untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit tersebut. Permintaan itu merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan. Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.
"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai 3.297.189.746 rupiah," kata Budi.
Hingga dinyatakan sebagai tersangka, Ajay baru menerima suap dengan total 1.661.250.000 rupiah dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap. Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu Mei 2020 hingga November 2020.
KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS tersebut. Dalam dakwaannya, KPK menyebut Ajay yang mencari Hutama, setelah mendengar rencana pembangunan di RS Kasih Bunda yang berada di Kota Cimahi.
"Pada 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa, untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama," kata Budi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top