Wali Kota Mojokerto Dicecar 25 Pertanyaan
Foto : istimewa
Mas'ud diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut. Mas'ud diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas'ud sebagai pihak yang diduga memberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. n mza/N-3
Baca Juga :
Presiden Teken Daftar Nama Capim dan Dewas KPK
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya