Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wali Kota Malang Dihukum Dua Tahun Penjara

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Wali Kota Malang nonaktif, Muhammad Anton, selama dua tahun penjara terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Anton juga didenda sebesar 200 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. "Terdakwa dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/8).

Usai persidangan, pengacara terdakwa, Harris Fajar Kustaryo, mengatakan kliennya tidak banding dan menerima hasil putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa KPK, Arif Suhermanto, mengaku akan pikir-pikir terkait dengan putusan sidang itu sambil menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah lanjutan.

"Intinya, pertimbangan yuridis diambil hakim, dan akan didiskusikan dengan pimpinan KPK mengingat putusan tersebut di bawah tuntutan," kata Arif. M Anton ditangkap KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang. SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top