Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Walau Diperbolehkan, Satgas Covid Imbau Anak untuk Tidak ke Mal

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

PPKM level 3 resmi diperpanjang untuk periode 21 September hingga 4 Oktober 2021, Senin (20/1). Namun perpanjangan PPKM kali ini menjadi perhatian, karena anak usia dibawah 12 tahun sudah boleh diajak bepergian ke pusat perbelanjaan atau mal.

Secara terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengimbau agar anak tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak di mal.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," ujar Wiku seperti yang dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Wiku mengembalikan segalanya kepada orang tua setiap anak. Jika ada keperluan penting yang mengharuskan ke mal, Ia menyarankan para orang tua agar tetap menjaga dan mendampingi anak.

Selain itu, Ia juga berpesan kepada orang tua untuk tetap menjamin dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

Wiku juga meminta penduduk Indonesia agar tetap waspada dengan gelombang ketiga Covid-19. Menurutnya, hal tersebut bisa dipelajari melihat pola kenaikan kasus di tanah air yang lebih lambat dari kenaikan kasus dunia.

"Pada pola second wave dimana terdapat jeda 3 bulan, perlu kita antisipasi mengingat dalam 3 bulan kedepan ini kita akan memasuki periode libur natal dan tahun baru 2022," ujar Wiku.

Salah satu faktor internal penyebab kenaikan kasus dan penyebaran virus adalah meningkatnya mobilitas dalam negeri. Untuk itu, penduduk Indonesia belajar dari gelombang kedua Covid-19 agar tidak perlu merasakan gelombang ketiga.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Hari Styawan

Komentar

Komentar
()

Top