Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wakil Ketua Komisi III DPR Nilai Minuman Beralkohol Belum Perlu Diatur dalam UU

Foto : Antara/Istimewa.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai aturan minuman beralkohol dalam bentuk UU masih belum perlu sehingga harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensi merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. Menurut dia, mau aturannya seperti apa yang penting penegakan-nya di lapangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top