Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wakil Ketua Baleg DPR Tegaskan RUU Pilkada Bukan Baru Diusulkan

Foto : antarafoto

Baleg DPR raker terkait RUU Pilkada.

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.

"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek, sapaan karibnya, saat membuka rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Diungkapkan pula bahwa RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022-2023 pada tanggal 21 November 2023.

"RUU ini ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi, waktu itu dimulai pada tanggal 23 Oktober 2023. Jadi, bukan baru diusulkan kemarin, melainkan memang ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu, dan disahkan oleh Paripurna menjadi usul inisiatif pada tanggal 21 November 2023," tuturnya.

Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top