Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Wajib Tahu! Ada Teknik Baru Agar Terhindar dari Tilang, Korlantas Himbau untuk Tempel Sendiri QR Code Bukti Bayar Pajak di STNK

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Korlantas Polri menganjurkan masyarakat untuk mencetak QR Code bukti pembayaran pajak kendaraan di aplikasi Signal lalu tempelkan sendiri di STNK untuk memudahkan pemeriksaan petugas saat razia.

Signal merupakan aplikasi khusus yang dibuat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sementara QR Code adalah pengganti stiker hologram yang sebelumnya ditempel di STNK sebagai pengesahan setelah pelunasan membayar pajak kendaraan.

Stiker tersebut, kata Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, tidak diperlukan lagi dalam metode pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal.

Keterangan Taslim, QR Code segera muncul di aplikasi Signal setelah melakukan pembayaran pajak. Dari bukti pembayaran sah ini dapat diperlihatkan ke petugas saat pemeriksaan STNK di jalanan yang memeriksanya melalui pemindaian kamera.

Perlu diketahui polisi bisa melakukan penilangan bila STNK tidak punya pengesahan pembayaran pajak. Dasar penilangan bukan karena pembayaran pajak telat atau semacamnya, melainkan STNK dianggap tidak sah karena tak ada bukti pembayaran.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top