Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Wajib Ditiru Kebijakan Ini, Jepang Wajibkan Perusahaan Sediakan Sarana Bagi Disabilitas Mulai 2024

Foto : ANTARA/Arnas Padda

Arsip - Sejumlah penyandang disabilitas membawakan Tari Pattapi saat mengikuti Festival Lepas Batas di Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Para pihak terkait di Indonesia perlu mendorong agar pemerintah bisa meniru kebijakan Jepang yang mewajibkan perusahaan menyediakan sarana bagi disabilitas mulai 2024.

Tokyo - Wajib ditiru kebijakan ini. Pemerintah Jepang pada Selasa menyatakan mulai April 2024, perusahaan-perusahaan wajib untuk menyediakan sarana layanan dan infrastruktur yang diperlukan guna membantu orang dengan disabilitas.

Pemerintah bakal memastikan para perusahaan menyiapkan sejumlah kebijakan seperti jalan akses landai untuk kursi roda.

Selama ini, pemerintah pusat dan daerah sudah diwajibkan untuk menyediakan dan "mengakomodasikan secara wajar" orang dengan disabilitas,dalam aturan yang dirancang untuk mencegah diskriminasi terhadap disabilitas,yang diberlakukan sejak 2013.

Revisi undang-undang itu pada tahun lalu memperluas cakupannya ke perusahaan swasta, yang saat ini disarankan untuk menyediakan dan mengakomodasi orang dengan disabilitas.

Kabinet pemerintah juga merevisi kebijakan dasarnya tentang langkah khusus yang wajib diberlakukan oleh perusahaan, yang berarti mereka hanya akan diminta untuk mengambil langkah dalam lingkup operasi normal mereka, agar tidak membebani perusahaan swasta secara berlebihan.

Contoh yang ditunjukkan oleh pemerintah antara lain operator tidak akan diizinkan untuk menolak permintaan dari seseorang dengan kesulitan menulis jika orang itu memilih mengikuti ujian tertulis menggunakan perangkat digital, dengan alasan belum pernah dilakukan di perusahaan tersebut.

Contoh lain adalah saat operator yang menyediakan kelas daring diminta oleh seseorang dengan disabilitas untuk memberikan pelajaran pribadi, tetapi operator menolak permintaan tersebut karena kekurangan jumlah staf atau infrastruktur yang tidak memadai. Dalam skenario seperti itu, operator tidak akan dianggap telah melanggar hukum.

Kebijakan tersebut juga mencakup langkah-langkah untuk pemerintah pusat dan kota guna mempromosikan jasa layanan konsultasi bagi operator swasta yang tidak yakin tentang cara mengakomodasi orang dengan disabilitas, serta bagi orang dengan disabilitas yang merasa telah didiskriminasi.

Perusahaan yang gagal mengakomodasi orang dengan disabilitas secara wajar akan menghadapi hukuman jika ada banyak laporan tentang perilaku buruk dan mereka mengabaikan instruksi untuk memperbaikinya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top