Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Aturan ini diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Berdasarkan salinan panduan implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 menyebut bagi penumpang di seluruh moda transportasi domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Penumpang pesawat juga wajib negatif covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR. Tes PCR paling lama dilakukan dua hari sebelum keberangkatan dan transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19. Tes antigen dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

Sertifikat vaksin harus selalu dibawa apabila masyarakat ingin bepergian sebagai syarat dan tanda jika anda telah menerima vaksin Covid-19.

Kartu vaksin atau sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui situs web Peduli Lindungi (https://pedulilindungi.id/) Lalu, masuk ke akun Peduli Lindungi Anda menggunakan nomor telepon yang terdaftar ketika divaksin.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top