Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Wahidin Halim Bantah Potong Dana Hibah Pondok Pesantren

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Kisruh dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Provisnsi Banten tahun anggaran 2020 terus menjadi sorotan. Bahkan, kasus ini berkembang hingga dilaporkannya Gubernur Banten, Wahidin Halim, oleh Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur yang akrab disapa WH ini dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam pemotongan dana hibah ponpes. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Atas tudingan itu, Gubernur Banten membantah keras terlibat dalam kasus korupsi dana hibah yang dikelola oleh pondok pesantren tersebut. Menurut Wahidin Halim, pelaporan itu dinilai hanya untuk mencari panggung dan sensasi belaka. Sebab, orang nomor satu di Banten itu merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah ponpes tahun anggaran 2020.

"Bagus, biarin saja. Orang mau cari sensasi. Nggak ada hubungannya, hubungannya saya dengan pemotongan dana hibah itu apa coba? Apa alasannya, dasar hukumnya apa? Nggak ada," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Senin (3/5).

Wahidin Halim menerangkan kebijakan penggelontoran dana hibah bermaksud untuk membantu perkembangan ponpes. Secara hukum, perjanjian dibuat tapi ditandatangani oleh pengguna anggaran yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top