Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Waduh Nggak Bisa Naik Kereta Api, Tiket Mudik Lebaran dengan KA di Daerah Ini Sudah Terjual Habis

Foto : ANTARA/Dian Hadiyatna

Penumpang kereta api (KA) di stasiun Tanjungkarang, Bandarlampung. Selasa, Bandarlampung, (19/4/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Bandarlampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengatakan bahwa penjualan tiket untuk mudik Lebaran 1433 Hijrah (H) telah terjual habis.

"Penjualan tiket kereta api tanggal 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022, perjalanan dari Stasiun Tanjungkarang menuju Stasiun Kertapati ataupun sebaliknya sudah habis terjual. Begitu pula dengan penjualan tiket pada tanggal 7 Mei habis juga," kata Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, dihubungi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menuturkan bahwa pihaknya pada rentang waktu H-10 hingga H+10 mudik lebaran menyiapkan 11.660 tiket dengan per harinya rata-rata tiket perjalanan mencapai 530 lembar.

"Bisa dibilang kenaikan 100 persen karena kan tiket habis terjual. Tapi kenaikan ini tidak bisa dibandingkan dengan tahun lalu yang masyarakat belum bisa mudik karena COVID-19," kata dia.

Meski terdapat peningkatan jumlah pemudik yang menggunakan kereta api (KA), Jaka mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki rencana guna menambah gerbong kereta maupun ketersediaan tempat duduk bagi pemudik.

"Hingga saat ini kami belum ada rencana untuk menambah tiket maupun gerbong kereta dan juga menaikkan harga tiket," ujarnya.

Terkait syarat perjalanan, pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas harus sudah divaksinasi penguat, kemudian untuk penumpang usia 7 tahun hingga 17 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan KA tanpa tes antigen apabila telah divaksinasi dua kali.

"Jadi pemudik dengan usia 18 tahun ke atas tidak diwajibkan membawa surat PCR negatif jika sudah vaksinasi penguat, begitu pula dengan penumpang usia 7 tahun hingga 17 tak perlu surat keterangan negatif dari tes antigen bila telah dua kali divaksinasi," ujarnya.

Selain itu, ia pun mengingatkan, untuk para penumpang kereta api diwajibkan melakukan pemeriksaan dengan aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut bertujuan guna mengetahui apakah mereka sudah melakukan vaksinasi atau belum.

Kemudian, apabila ditemukan ada penumpang yang belum divaksinasi, mereka harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

"Kami juga sudah menyiapkan fasilitas untuk penumpang yang belum divaksinasi. Jadi mereka mau vaksin atau tes antigen kita ada fasilitasnya, jika mereka tidak mau, maka harus membatalkan perjalanannya. Sedangkan untuk pemesanan jika minta dikembalikan maka pembatalan harus dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top