Waduh! Lebih dari 500 WNI Dilarang Tinggalkan NKRI Setelah Ketahuan Berniat Lakukan Tindakan Ilegal
Ilustrasi.
Sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar negeri ditahan Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam karena diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menjelaskan ratusan WNI tersebut masuk catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.
"Penundaan ini kami lakukan, karena mereka hendak pergi ke luar negeri diduga akan menjadi PMI non prosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," ujar Subki, pada Selasa (13/9), seperti dikutip dari Antara.
Subki mengatakan indikasi menjadi PMI diketahui petugas keimigrasian dari hasil wawancara di lapangan.
"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Subki.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya