Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Waduh Kasihan Sekali, Polda Metro Pastikan Jasad Perempuan di Jalan Tol karena Ini

Foto : ANTARA/HO

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan jasad perempuan yang diketahui berinisial L (44) yang ditemukan di Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, pada Sabtu (16/10) adalah korban tabrak lari dan bukan korban pembunuhan.

"Berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana (Tol Sedyatmo). Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan dibuang di jalan tol terpatahkan," Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa.

Sedangkan penyelidikan terhadap penyebab kematian menemukan bahwa korban meninggal dunia akibat tertabrak oleh kendaraan yang melintas di jalan tol tersebut.

Lantaran kendaraan yang menabrak korban berhenti dan memberikan pertolongan dan melarikan diri, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pengemudinya.

"Dia meninggal adalah karena kecelakaan ditabrak atau meninggal ditabrak oleh satu unit mobil. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pembawa mobil," ujar Tubagus.

Tubagus menjelaskan awalnya penangkapan terhadap pengemudi mobil yang berinisial RF dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran ada dugaan jasad yang ditemukan di jalan tol tersebut adalah korban pembunuhan.

Namun setelah dipastikan korban L masuk ke tol seorang diri dan kasus tersebut dinyatakan bukan kasus pembunuhan maka kasusnya dikembalikan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi mobil yang berinisial RF kini dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tabrak lari.

"Kepada pelaku kita hanya mengenakan pasal tabrak lari. sebagaimana di atur dalam pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan ada empat kewajibannya, menghentikan kendaraan, kedua memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan keempat memberikan keterangan terkait kecekakaan," ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan dalam Pasal 231 UU LLAJ ada situasi tertentu ketika yang bersangkutan tidak dapat memberikan pertolongan karena nyawa terancam misalnya takut dikeroyok atau sebagainya, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

"Sebetulnya dalam kasus ini kalau si pengendara ini berhenti dan memberikan pertolongan bisa saja dia tidak dijadikan tersangka karena unsur lalai pasal 312 itu menjadi gugur," kata Sambodo.

Namun karena RF melarikan diri, maka yang bersangkutan telah memenuhi unsur Pasal 312 UU LLAJ tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top