Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Waduh Banyak Sekali, Polri Gagalkan Peredaran 270,28 Kg Sabu-sabu Kemasan Teh Hijau

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar (baju putih) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu pengungkapan di wilayah Riau dan Aceh, Rabu (12/10/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 270,28 kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkus teh hijau asal China yang masuk melalui perairan Indonesia, di Aceh dan Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, mengatakan 270, 28 kg sabu tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus yang diungkap sepanjang September dan Oktober 2022.

"Dari pengungkapan tersebut, tersangka yang telah diamankan ada tujuh orang, ada yang dari TKP wilayah Riau dan Aceh. Dan telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 270,82 kg, jika diasumsikan 1 gram berpotensi dikonsumsi empat orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan 1,8 juta jiwa," ucap Ramadhan.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pada kasus pertama, pengungkapan di perairan Pekanbaru, Riau, sabu seberat 21,283 kg yang disembunyikan dari salah satu tempat di Kecamatan Bukit Raya. Total ada enam tersangka dalam kasus ini, satu orang berhasil ditangkap, empat orang masih dalam pengejaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top