Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Waduh Banyak Sekali, KPK Tetapkan 68 Tersangka Selama Semester I 2022

Foto : ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 68 tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan selama semester I tahun 2022.

"Selama satu semester ini, kami sudah melakukan penyelidikan 66 perkara, kemudian penyidikan yang sudah masuk tadi sudah 61, ini mungkin data yangupdate terakhir. Kemudian, penuntutan 71 perkara, inkrah59 perkara, eksekusi 51 perkara, dan tersangka 68," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers terkait "Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

KaryotomenyebutkanKPK menargetkan dapat menuntaskan 120 perkara korupsi setiap tahunnya.

"Sesuai dengan target kami tahunan bahwa perkara tuntas di penyidikan dan penuntutan adalah 120 perkara yang kalau ini semester I sudah di angka 50 persen," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, KPK juga berupaya menuntaskan perkara-perkara lama. Karyoto mengungkapkan sebanyak 63 perkara merupakan carry overdari tahun 2018-2019.

"Dalam penyidikan, kami juga punya kasus-kasus yang bawaan lama atau yang kami sebut dengan carry over.Ini juga menjadi target kami untuk penyelesaian dan kemudian yang 63 perkara, ini juga kami upayakan. Kenapa perkara ini berjalan lambat,kok lama sekali perkara tahun 2018-2019 baru sekarang dilaksanakan penindakan," jelasnya.

Dia juga menjelaskan soal lamanya suatu perkara dituntaskan.

"Salah satu ciri, kalau OTT (operasi tangkap tangan) itu begitu ditangkap tindak pidana korupsi yang melekat pada saat itu pemberian berkaitan dengan kewenangannya perbuatan sesuatu. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan bisa menghasilkan tindak pidana yang lain. Kemudian kalau ini tidak dituntaskan, ini juga kurang bisa memberikan rasa keadilan buat masyarakat," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top