Waduh, Apakah Benar Ini Rudy Hartono Terlibat pada Kasus Pengadaan Tanah di Munjul DKI
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021) terkait penahanan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan berbagai aset milik tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Rudy adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis (19/8) memeriksa saksi Dewi dari pihak swasta untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yakni Farid Ridwan dari pihak swasta.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan "appraisal" untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga kembali memperpanjang masa penahanan Rudy mulai 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena pemberkasan perkara tersangka Rudy masih terus berlanjut diantaranya dengan memanggil para saksi.
Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya.
Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2 dan saat itu langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Selanjutnya, Yoory memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp108,99 miliar, padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Penandatanganan PPJB dilakukan di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja dan pada hari yang sama, Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar.
Selanjutnya, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy, dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap II kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul di mana lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.
Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.
Atas pembayaran oleh Sarana Jaya tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya. Kemudian, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudy dan Anja.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya