Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal - Pengenaan Pajak Karbon dan Cukai Plastik Dorong Pelestarian Lingkungan

Wacana TA Jilid II Picu Ketidakadilan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengampunan pajak dikhawatirkan semakin menggerus penerimaan negara yang saat ini turun akibat dampak pandemi Covid-19.

JAKARTA - Rencana pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) jilid II dinilai jauh dari asas keadilan bagi wajib pajak yang taat. Tak hanya itu, efektivitasnya juga diragukan mengingat capaian amnesti pajak tahap I jauh dari ekspektasi pemerintah.

Peneliti Ekonomi Indef Nailul Huda berpandangan TA II bisa memicu rasa ketidakadilan bagi para pembayar pajak. "Pemerintah kan berkata ada data tentang kekayaan warga negara di luar, ya cari saja dan berikan hukuman yang sesuai undang-undang. Jangan diampuni!" tegasnya pada Koran Jakarta, Selasa (29/6).

Nailul mengatakan hukuman kejahatan pajak menjadi denda saja, tidak ada kurungan badan. Sejatinya, kejahatan pajak merupakan ranah pidana karena merugikan negara dan berdampak ke masyarakat luas. Untuk itu, harusnya ada hukuman badan, bukan cuman denda.

Di samping mengkritisi aturan TA, Nailul juga tetap melihat sejumlah catatan positif dalam rencana perombakan perpajakan oleh pemerintah. Salah satunya rencana pengenaan pajak karbon dan cukai plastik untuk mengendalikan barang yang terbukti merusak lingkungan.

"Selama ini, cukai plastik diatur secara parsial belum secara menyeluruh. Saya rasa dengan dimasukkan cukai plastik ke dalam UU akan positif," ucap Nailul Huda.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top