Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Vonis Sambo dan Rasa Keadilan Masyarakat

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu merupakan cara penegakan hukum yang harus dipahami. Bahwa dalam proses penegakan hukum pidana, kebenaran materiil yang sejatinya harus dipahami. Hakim juga mempunyai independensi dan kewenangan sesuai dengan UU No. 48/2009 Pasal 5 yang mana hakim dan hakim konstitusi wajib menggali nilai hukum dan nilai keadilan di masyarakat.

Saat ada pertentangan di masyarakat terkait putusan hakim dan ada yang tidak bersepakat maka keputusan hakim itu tidak bisa batal begitu saja. Keputusan itu tetaplah benar, tinggal bagaimana mekanisme banding.

JPU dalam kasus tersebut dapat mempertimbangkan mekanisme banding jika putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan. Begitu juga dengan terdakwa, juga bisa melakukan banding terkait putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi lagi.

Dia berharap waktu, pikiran, tenaga, hingga biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mengawal kasus ini tidak sampai menjadi sesuatu yang kontraproduktif dan beranggapan sudah lama mengawal sidang tapi vonisnya hanya segitu.

"Kita juga tidak boleh mengintervensi. Jawaban ini terkesan klise. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengungkapkan, bukan berarti yang boleh berbicara terkait kasus Sambo ini hanya anak fakultas hukum karena sejatinya keadilan itu untuk masyarakat.Justice for all.Keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar bagi semua orang," tegas dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top