Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Vonis Robby Sumampouw Harus Segera Dieksekusi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kendati Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hingga Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Robby Sumampouw dengan vonis delapan tahun penjara, namun hingga kini yang bersangkutan masih bebas bepergian ke luar negeri. Aparat penegak hukum hendaknya segera mengeksekusi Robby.
"Harus dieksekusilah. Karena hak untuk mengeksekusi ada di jaksa penuntut umum," kata Riso Naro Hutagalung, pengamat hukum dari Universitas Mpu Tantular, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, kemarin.

Pengusaha Robby ini oleh PN Surakarta dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Oktober 2012 karena terbukti memalsukan akta Yayasan Bhakti Sosial Surakarta yang dia kelola bersama sejumlah pengusaha lain di Solo. Vonis Robby diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jateng. MA turut menguatkan putusan tingkat pertama dan kedua.

Menurut Riso, publik harus menyoroti sikap penegak hukum dalam kasus ini karena dinilai janggal. Sudah terpidana namun bisa bebas melenggang ke luar negeri dan lolos imigrasi karena tidak kunjung dieksekusi. Semua undang-undang, ada mengatur tentang hak warga negara untuk melakukan pengawasan, baik perorangan maupun LSM. eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top