Kamis, 09 Jan 2025, 01:30 WIB

Vital, Kemenkes Jamin Keamanan Pangan di Program Makan Bergizi Gratis

Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa (tengah) berbincang dengan siswa saat meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Candi Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/1).

Foto: ANTARA/Umarul Faruq

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keamanan pangan sangat vital agar makanan yang disajikan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan, terutama dalam skala besar.

“Keamanan pangan ini menjadi sangat krusial karena dalam skala besar, pengelolaan pangan yang tidak memenuhi standar higiene sanitasi dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Yudhi Pramono, dalam keterangan resminya, Rabu (8/1).

Dia menyebut, pada 2024 terdapat 304 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan dengan 11.213 kasus dan 15 kematian. Data tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan pangan yang aman dan higienis.

“Data juga menunjukkan bahwa 52,4 persen dari KLB keracunan pangan berasal dari rumah tangga, sementara 15,7 persen bersumber dari jasa boga. Penyebab utama KLB ini adalah pengelolaan pangan yang tidak sesuai dengan standar higiene sanitasi,” jelasnya.

Surat Edaran

Yudhi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji. Panduan ini bertujuan memperkuat pembinaan dan pengawasan keamanan pangan guna mencegah keracunan pangan.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, mengatur bahwa penyedia yang menggunakan jasa boga pihak ketiga diwajibkan memenuhi persyaratan ketat. Pihak ketiga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Surat Edaran ini memberikan panduan kepada dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dan puskesmas dalam melaksanakan pengawasan dan sertifikasi pada Satuan Pelayanan yang terlibat dalam Program MBG,” tuturnya.

Selain itu, dinas kesehatan bersama puskesmas dan instansi terkait juga diinstruksikan untuk melaksanakan tindakan preventif seperti inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), pelatihan higiene sanitasi pangan (HSP), serta pengambilan dan pemeriksaan sampel lingkungan (air, makanan, dan lainnya).

Yudhi menerangkan, terdapat tim pengawas keamanan pangan di tingkat sekolah, satuan pendidikan, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa makanan yang diterima dan disajikan memenuhi standar hygiene. Jika terjadi KLB keracunan pangan, sekolah atau satuan pendidikan diharapkan memberikan penanganan awal dan melaporkan kejadian tersebut.

Ahli gizi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Toto Sudargo, menyarankan, setiap daerah dapat menerapkan menu-menu yang berbeda sesuai dengan ketersediaan potensi dan kekayaan hasil alam yang ada di setiap daerah.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: