Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 16 Mar 2022, 10:00 WIB

Viral Kolaborasi Lagu Antikorupsi KPK dengan Indra Kenz, Akhirnya Video Klip Tersebut Dicabut Publikasinya

Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membuat lagu dengan judul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang diunggah di kanal YouTube miliknya, namun akhirnya ramai diperbincangkan publik beberapa hari ini.

Lagu yang ramai diperbincangkan publik lantaran keberadaan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam video klip lagu tersebut.

Indra Kenz sendiri yang saat ini tengah terjerat kasus hukum pada platform binary option, Binomo.

Namun, lagu tersebut dibuat jauh sebelum Indra Kenz berstatus sebagai tersangka.

Pada waktu tersebut masih menyandang status sebagai influencer sekaligus afiliator Binomo.

Tim Koran Jakarta melihat kembali dalam kanal YouTube milik Indra Kenz, Rabu (16/3), dirinya memposting proses pembuatan video klip dari lagu tersebut pada Agustus 2021.

Tidak tanggung-tanggung, pria berusia 26 tahun tersebut memberi judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!" durasi video 17.54 menit itu menampakkan proses pembuatan video klip lagu bertema antikorupsi antara Indra Kenz dan Indomusikgram.

Terdapat pesan penting yang disampaikan dalam video tersebut yakni pentingnya peran masyarakat untuk menolak segala bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah pembiayaan tersebut dengan mengungkapkan bahwa pembuatan video klip itu merupakan bentuk kolaborasi antara Lembaga Antirasuah dengan masyarakat.

"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.

Lagu kolaborasi tersebut, ujarnya, dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK.

Ali menambahkan, KPK selalu memberikan kesempatan kepada seluruh pihak sesuai dengan kemampuannya masing-masing, untuk ikut aktif dan berkontribusi dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Hal tersebut, katanya, bisa melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Ali juga menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Indra Kenz.

Pada saat proses pembuatan lagu anti korupsi itu murni sebagai kontribusi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi.

"Kami tadi konfirmasi kepada pimpinan KPK termasuk Pak Ketua bahwa kami tegaskan tidak pernah bertemu dengan IK (Indra Kenz) ini. Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," kata Ali.

"Sekali lagi, KPK tentu menerima dari masyarakat yang ingin berperan serta dalam memberantas korupsi," kata dia.

Tidak lama setelah menjadi ramai diperbincangkan banyak masyarakat, lagu tersebut langsung dihapus dari seluruh kanal media komunikasi publik KPK.

Ali memaparkan, penghentian publikasi dilakukan karena Indra Kenz sebagai pencipta lagu tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penipuan.

"Sebagai komitmen, KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3) malam.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," tulis dia melanjutkan.

Kemudian, KPK berharap peristiwa yang menimpa Indra Kenz dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.

Untuk itu, KPK menghormati dan mendukung proses hukum atas kasus dugaan penipuan yang tengah berlangsung terhadap pencipta lagu anti korupsi itu.

"Ke depan, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," ujarnya.

Perlu diketahui, Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Usai Indra ditahan, penyidik gerak cepat melakukan tracing aset Indra Kenz.

Penyidik berhasil menyita sejumlah aset Indra Kenz di antaranya dua rumah di kawasan Deli Serdang dan satu rumah di kawasan Medan Timur, Sumatera Utara.

Lalu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Indra, yakni mobil Tesla dan mobil Ferrari.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Zulfikar Ali Husen

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.