Kemnaker Minta Pemda Bentuk Posko THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta pemerintah daerah (Pemda) membentuk pos komando (Posko) tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023. Posko tersebut berfungsi untuk layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR. "Daerah harus membentuk Posko Satuan Tugasgas Ketenagaerjaan Layanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota dan diintegrasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id," ujar Ida, dalam keterangannya, Kamis (30/3). Dia mengatakan, pemerintah daerah harus mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi/kabupaten membayar THR keagamaan seusai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artikel Berita Selengkapnya: https://koran-jakarta.com/kemnaker-mi... Video Editor: Zaky Zulkarnain #KoranJakarta #kemenaker #tunjanganhariraya #ramadhan #lebaran
==================================
Kunjungi media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru.
Instagram: https://www.instagram.com/koranjakart...
Twitter: https://twitter.com/koran_jakarta
Facebook: https://www.facebook.com/koranmediaja...
Spotify: https://open.spotify.com/show/694ZxV1...
Website: https://www.koran-jakarta.com
Kritik dan saran dapat dilayangkan ke alamat surel: redaksi@koran-jakarta.com
Kebenaran Itu Tidak Pernah Memihak!