Dua Industri Farmasi Jadi Tersangka Cemaran Obat Sirup
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, mengumumkan dua industri farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirup. Kedua industri tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Reporter: Muhammad Ma'rup Video Editor: Noval Fariz #KoranJakarta #BPOM
==================================
Kunjungi media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru.
Instagram: https://www.instagram.com/koranjakart...
Twitter: https://twitter.com/koran_jakarta
Facebook: https://www.facebook.com/koranmediaja...
Spotify: https://open.spotify.com/show/694ZxV1...
Website: https://www.koran-jakarta.com
Kritik dan saran dapat dilayangkan ke alamat surel: redaksi@koran-jakarta.com
Kebenaran Itu Tidak Pernah Memihak!