DKI Gelar Rapat Paripurna Soal Pencabutan Perda RDTR
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi pada. Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dicabut mengingat amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Reporter: Yohanes Abimanyu Video Editor: Noval Fariz #KoranJakarta #PerdaRDTR
==================================
Kunjungi media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru.
Instagram: https://www.instagram.com/koranjakart...
Twitter: https://twitter.com/koran_jakarta
Facebook: https://www.facebook.com/koranmediaja...
Spotify: https://open.spotify.com/show/694ZxV1...
Website: https://www.koran-jakarta.com
Kritik dan saran dapat dilayangkan ke alamat surel: redaksi@koran-jakarta.com
Kebenaran Itu Tidak Pernah Memihak!