Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Vanessa Angel Bebas

Foto : ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bebas dari penjara - Artis Vanessa Angel (kiri) keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6). Vanessa Angel dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama lima bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Artis Vanessa Angel dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama lima bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila. Dia mengunggah foto pertama di akun Instagram setelah dibebaskan, Minggu (30/6). Vanessa tersenyum memamerkan giginya.

Dalam akun tersebut, Vanessa menuliskan ucapan terima kasih kepada pengacara, asisten, manajer, sahabat, dan keluarga yang telah memberikan dukungan padanya selama lima bulan terakhir. "...Aku bersyukur masih ada kalian yang masih mau bantu aku lebih tabah dan jadi lebih baik lagi, terima kasih...," tulis Vanessa.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan Vanessa yang tersangkut kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipastikan segera bebas, setelah menjalani tahanan sejak diamankan atas dugaan praktik prostitusi oleh polisi, Januari lalu.

Malik menambahkan Vanessa memang sempat sedih diputus bersalah namun tidak ingin banding dan pengen cepat-cepat keluar. Sebagai kuasa hukum, Malik turut mendukung, meskipun awalnya sempat berniat banding. "Sebagai pengacara tentu kami mengikuti keinginan klien, tidak boleh mencari popularitas. Kalaupun banding juga percuma karena masa tahanannya sudah selesai. Keadaan Mbak Vanessa memang masih lemas, tadi saya jenguk, belum pulih dari sinusitis yang dia derita," katanya.

Malik yakin jaksa tidak akan banding dan menerima putusan itu, sebab ini kasus yang hukumannya hanya beberapa bulan, bukan yang sampai bertahun-tahun. Dia diberitahu panitera bahwa kejaksaan sudah mengambil salinan putusan dan dokumen lainnya, untuk keperluan eksekusi pembebasan Vanessa.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top