Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Vaksin Sinovac Bebas Bea Masuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas pelayanan segera atau rush handling dan pembebasan bea masuk serta pajak lainnya untuk importasi 11 juta dosis vaksin tahap empat dari perusahaan Sinovac, Tiongkok.

Baca Juga :
Uji Kelaikan Pesawat

"Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapat fasilitas," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta, Selasa (2/2).

Ia menjelaskan, vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero) mendapat fasilitas pelayanan segera (rush handling). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007. Fasilitas tersebut merupakan pelayanan kepabeanan atas barang impor tertentu karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Dia juga membebaskan bea masuk dan atau cukai. Jadi, tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah. Juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Pemberian fasilitas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top