Vaksin Penguat untuk Mudik Harus Dibarengi Prokes
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 15/2022 yang mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina, namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif Covid-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.
Dalam SE terbaru memuat PPLN, baik itu WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan, sementara jika positif harus melakukan karantina.
Saat harus menunggu hasil RT-PCR dari pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk, PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.
Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya