Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

UU Perlindungan Hewan Dibutuhkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Salah satu ciri dari kemajuan peradaban bangsa adalah bagaimana sikap manusia dalam memperlakukan hewan dengan baik dan benar. Banyak negara sudah membuat aturan tentang kesejahteraan hewan serta perlindungan hak asasi hewan atau animal rights. Indonesia butuh UU Perlindungan Hewan.

"Intinya kemajuan peradaban bangsa kita, salah satu cirinya adalah ditentukan sikap kita kepada hewan. Bagaimana kita bisa berkomunikasi dengan hewan secara seimbang. Kita harus memperlakukan hewan dengan baik, sehingga hewan juga merasa akrab dengan manusia," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie pada acara gathering Komunitas Pencinta Kucing Jabodetabek, di Jakarta, Minggu (2/12).

Baca Juga :
Ikuti RDPU

Menurut Jimly, semua bangsa sudah membicarakan sekarang ini soal animal rights. Sedangkan di Indonesia human rights saja belum beres, apalagi animal rights. Di Indonesia sebenarnya telah dibuat UU Nomor 41 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009. Namun UU tersebut masih sebatas mengatur soal peternakan dan kesehatan hewan, dan belum mencakup kesejahteraan hewan secara keseluruhan.

Kesejahteraan Hewan

UU yang ada sudah bagus ya, sudah diperbaiki tahun 2014, tapi perspektifnya masih baru mengenai ternak. Peternakan dan kesehatan. Jadi belum bicara mengenai animals right yang lebih utuh. Jimly menyarankan ke depannya harus dipikirkan mengenai kesejahteraan hewan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top